apakah blog saya ini bermanfaat buat anda ?

Jumat, 09 Desember 2011

KONSEP HUKUM ISLAM



Pengertian :
            Hukum Islam Adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah swt melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw sebagai Rasul-Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.

ISTILAH YANG DIGUNAKAN UNTUK HUKUM ISLAM

        Syari’at Islam (Islamic Yurisprudence) : dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan hukum syari’at atau hukum syara.
        Fikih Islam : istilah lain yang sering dipergunakan adalah hukum fikih
            Dalam praktiknya kedua istilah sering dirangkum dalam kata hukum Islam.
            Kedua Istilah tersebut dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan.
        Syari’at Islam (Islamic Yurisprudence) : dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan hukum syari’at atau hukum syara.
        Fikih Islam : istilah lain yang sering dipergunakan adalah hukum fikih
            Dalam praktiknya kedua istilah sering dirangkum dalam kata hukum Islam.
            Kedua Istilah tersebut dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan.

PERBEDAAN SYARIAH DENGAN FIQH

        Syariat terdapat dalam Al Qur’an dan Kitab-Kitab hadits. Bicara syari’ah berarti bicara ttg wahyu dan sunnah. Sedangkan fiqh terdapat dalam kitab-kitab fiqh. Bicara fiqh berarti bicara ttg pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat dan hasil pemahamannya itu.
        Syariat bersifat fundamental dan RL nya luas. Sedangkan fiqh bersifat instrumental RL terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang disebut perbuatan hukum.
        Syari’at adalah ketetapan Allah dan Rasul-Nya, berlaku abadi. Sedangkan Fiqh adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa kemasa.
        Syaria’at hanya satu. Sedangkan fiqh mungkin lebih dari satu, hal ini dapat terlihat dengan adanya berbagai madzhab.
        Syari’at menunjukan kesatuan dalam Islam, sedangkan fiqh menunjukan keberagamannya.

TUJUAN HUKUM ISLAM

        Secara Umum Tujuan Hukum Islam adalah untuk mencegah keruksakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat kelak dengan jalan akhdzu al mashalih wa dar-u al mafasid (mengambil segala manfaat dan menolak segala yang tidak bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia). Tujuan Pokok Syariat disebut dengan al-mabadi al-khamsah yang meliputi lima hal pokok

AL MABADI AL-KHAMSAH

        Hifdz al-din, yaitu memelihara, mengembangkan dan mengamalkan agama Islam
        Hifdz al-’aql, yaitu memelihara rasio dan mengembangkan cakrawalanya untuk kepentingan ummat
        Hifdz al-nafs, yaitu memelihara jiwa raga dari bahaya dan memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang primer, sekunder, maupun suplementer.
        Hifdz al-maal, yaitu memelihara harta dengan mengembangkan usaha dan menggunkannya tanpa melampaui batas.
        Hifdz al-nasl, yaitu memelihara keturunan dengan menjaga kebutuhan jasmani dan rohani.

SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber Hukum Islam secara keseluruhan ada tiga, yaitu :
        1. AL QUR’AN
        2. SUNNAH
        3. IJTIHAD
            Al Qur’an dan Sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam mengatur secara tegas aspek ibadah, namun untuk aspek di luar ibadah keduanya hanya memberikan rambu-rambunya saja, kapan hal itu boleh dilakukan dan kapan tidak.


  1. AL QUR’AN

        Menurut bahasa artinya bacaan atau yang dibaca. Sedangkan menurut istilah : Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, yang dapat melemahkan dengan sependek-pendeknya ayat dan menjadi ibadah bagi yang membacanya.

Pokok-Pokok Kandungan Al Qur’an

        Tentang Tauhid atau keimanan
        Tentang tata cara berubadah kepada Allah
        Tentang Muamalah (hubungan dengan sesama manusia)
        Tentang hukum
        Tentang Janji dan Ancaman
        Tentang sejarah umat manusia masa lalu
        Tentang Ilmu Pengaetahuan

Kehebatan Al Qur’an

        Isi dan bahasanya sangat luar biasa
        Membicarakan peristiwa yang belum terjadi
        Diturunkan untuk semua ummat bahkan jin
        Naskah aslinya tetap terpelihara
        Mencakup isi kitab yang diturunkan sebelumnya
        Tidak satupun ayat yang bertentangan dengan akal atau keyakinan alamiah
        Banyak membicarakan tentang alam dan fenomenanya
        Bahasa yang dipergunakan terus berjaya

2. SUNNAH

        Menurut Bahasa Sunnah berarti jalan. Sedangkan menurut istilah Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw baik yang berupa ucapan, perbuatan dan pengakuan (taqrir).
        Dari Pengertian di atas dapat diketahui bahwa Sunnah/hadits dibagi menjadi tiga bagian yaitu : Sunnah Qauli, Sunnah  Fi’li dan sunnah taqriri. Bahkan ada lagi yang disebut dengan Sunnah Hammiyah (Yang dicita-citakan Nabi).

Kaitan Sunnah dengan Al Qur’an.

  1. Sunnah Menguatkan Hukum Yang Telah ditetapkan Al Qur’an

Contoh :
Hukum haramnya menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua, dan
berkata dusta/jelek, yang ditetapkan melalui ayat-ayat berikut :

 وَإِذْقَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لاَتُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Artinya :
Dan ketika Luqman berkata pada anaknya pada waktu ia mengajarnya : Hai
anakku janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya
Mempersekutukan Allah itu adalah kezaliman yang besar sekali (Luqman : 13)

ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ اْلأَنْعَامُ إِلاَّ مَايُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ اْلأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Artinya :
Demikianlah (perintah Allah). Barang siapa mengagungkan apa-apa yang patut dihormati di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya disisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak kecuali yang diterangkan kepadamu haramnya maka jauhilah olehmu berhala-berhala najis itu dan jauhkanlah perkataan dusta (Al Haj : 30)

        Larangan-larangan tersebut dikuatkan oleh sunnah, yaitu sabda Rasul sebagai berikut :
        Perhatikanlah ! Saya akan menerangkan kepadamu sekalian sebesar-besar dosa besar (diulang tiga kali). Baiklah Hai Rasulullah, sahut Kami semua [para sahabat]. Mempersekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua. Konon Rasulullah disaat itu sedang bersandar, lalu duduk dan seraya berkata : Ingat ! perkataan dusta dan persaksian palsu. Rasulullah terus-menerus mengulang-ngulanginya sampai Kami berkata : “Mudah – mudahan beliau menghentikan-nya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

  1. Sunah memberi penjelasan terhadap ayat ayat Al – qur’an.

            Dalam hal ini ada tiga cara, yaitu :

a)      Memerinci Ayat yang masih Global.

Contoh : Ayat tentang perintah Shalat.

ِ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
            Artinya :
            ….. maka dirikanlah shalat, sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman. (An Nisa : 103)

            Ayat  di atas masih bersifat global karena tidak ada penjelasan tentang bagaimana tata cara pelaksanaan shalat dan berpa jumlah raakaatnya, kemudian ayat tersebut dirinci dengan bunyi hadits :
                       
            “Salatlah engkau seperti yang engkau lihat bagaimana aku mengerjakan shalat” (H.R. Bukhari).

b)      Membatasi kemutlakan
            yakni sunnah memberikan penjelasan dengan membatasi kemutlakan pengertian yang terkandung dalam redaksi ayat, Misalnya ketetapan Al Qur’an mengenai wasiat yang masih bersifat mutlaq dibatasi oleh hadits Nabi ketika Saad bin Abi waqash hendak berwasiat dengan 2/3 hartanya tapi Nabi tidak setuju, dan ketika Saad berkata 1/3 nya Nabi baru menyetujuinya.

c)      Memberikan Pengecualiaan
            Yakni Sunnah mengecualikan sebagian yang tercakup dalam pengertian ayat yang bersifat umum
            Contoh :
            Ayat yang menghalalkan semua perhiasan dari Allah dalam surat Al Araf : 32. Ayat tersebut masih bersifat umum karena pada suatu kesempatan Rasulullah melarang seorang sahabat (laki-laki) memakai cincin emas.

3)      Sunnah Menetapkan hukum baru  yang tidak ada dalam Al Qur’an.
        Misalnya dalam Al Qur’an Surat Al Maidah : 3 yang diharamkan itu hanya bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih tidak karena Allah.
        Dan tatkala kita melihat Sunnah kita mendapatkan juga binatang-binatang lain yang diharamkan Allah seperti binatang buas, binatang bertaring, binatang yang hidup di dua alam, dan lain-lain.

3. IJTIHAD

        Menurut Bahasa berarti sungguh-sungguh. Menurut Istilah “mencurahkan segala kemampuan untuk memperoleh hukum syar’I yang bersifat operasional dengan cara istinbath.
        Lapangan ijtihad mencakup dua hal, yaitu : 1. Amali (cakupan pembahasannya bersifat operasional, sementara hal-hal yang bersifat teoritis tidak termasuk lapangan ijtihad). 2. Zhanni (persoalan ijtihad masih memungkinkan untuk dilakukan interprestasi, bukan suatu yang pasti (qath’i)

Syarat-syarat Ijtihad

        Memahami Al Qur’an dan Hadits
        Menguasai hukum yang telah ditunjukan Ijma
        Menguasai bahasa Arab secara komprehensif
        Menguasai ilmu ushul al-fiqh
        Memiliki pengetahuan di bidang nasikh dan mansukh

PRINSIP HUKUM ISLAM

  1. Persamaan
            Prinsif dimaksudkan bahwa hukum Islam berlaku sama bagi semua orang, tidak pandang bulu dan status sosial tertentu.
  1. Kemaslahatan
            Hukum Islam memiliki orientasi menciptakan kemaslahatan, baik untuk pribadi, orang lain dan masyarakat luas, dunia dan akhirat

  1. Keadilan
            Hukum Islam harus mampu mewujudkan keadilan bagi semua orang, keadilan ekonomi maupun keadilan sosial.
  1. Tidak Memberatkan.
            Hukum Islam diciptakan bukan untuk membani manusia.
  1. Tanggung Jawab
            Islam mengajarkan agar setiap gerak dan langkah harus diikuti tanggung jawab

KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERUMUSAN
SISTEM HUKUM NASIONAL

        Lahirnya UUD 1945
        Lahirnya seperangkat peraturan perundang-undangan, diantaranya.
            1. UU No. 14 th 1970 ttg kewenangan PA = PN
            2. UU No. 14 th 1974 ttg Perkawinan
            3. Inpres No. 1 tahun 1991 ttg KHI (memuat sistem
             waris, perkawinan dan wakaf)
4. UU Perbangkan No. 7 th 1992, mengatur masalah
             bagi hasil.
5. dll.



HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM ISLAM

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa (Hak-Hak yang bersifat kodrati (bawaan)

Tujuan HAM adalah mendudukkan manusia sebagaimana mestinya denga memberikan hak-hak dasarnya tanpa membedakan suku, bangsa, warna kulit, jenis kelamin dan agama.

Islam sangat  perhatian terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kemanusiaan.

Sehingga keliru manakala orang Barat menyebut Islam sebagai agama menyukai perang (the religion of sword)

Sejak lama Islam telah mengejarkan tentang pesamaan hak tanpa membedakan status
13.  Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Hadits Nabi tidak berbeda antara orang Arab dan bukan Arab, orang yang berkulit putih dan kulit berwarna, kecuali takwanya.



DEMOKRASI DALAM ISLAM

Demokrasi maksudnya adalah kekuasaan di tangan rakyat. Jelasnya suatu sistem politik yang kekuasaan tertinginya di tangan rakyat.


Bagaimana demokrasi dalam Islam ?

Sungguhpun sulit, tapi demokrasi dan Islam dapat dipertemukan,  bahwa demokrasi adalah aturan politik yang paling layak, sementara aAgama Islam diposisikan sebagai wasit moral/polisi moral yang mengawal dalam mengaplikasikan demokrasi

Prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam tertumpu pada :

    1. Al Musawah (persamaan)
    2. Al adallah (keadilan)
    3. AL Syura (musyawarah)
    4. Al Hurriyat ( kebebasan)















1 komentar:

  1. Jadikan Androidmu mesin pencetak dollar,
    Dapatkan dollar dengan cara instal app doang,.
    Caranya:
    1. Buka Playstore
    2. cari WHAFF REWARD
    3. Instal dan jalankan, login menggunakan akun facebook kamu
    4. jika suruh masukin kode undangan masukkan BA97187 (anda otomatis dapat $0,3 dari kode tsb)
    5. instal aplikasi yang di sediakan di whaff yang terdiri dari "pick keberuntungan, pick premium, pick whaff, dan cek kehadiran" lalu kumpulkan uangnya
    Minimal penarikan uang $10 untuk paypal, bisa kredit facebook dll
    Bisa digunakan untuk beli Gems Clash Of Clans juga loh
    Buruan Coba

    bingung? kunjungi http://whaffduit.blogpot.com/

    BalasHapus