apakah blog saya ini bermanfaat buat anda ?

Jumat, 09 Desember 2011

NIKMAT PENDENGARAN DAN PENGLIHATAN

Nikmat Pendengaran
 
Nikmat Pendengaran
Pernahkah Anda memperhatikan orang yang kehilangan pendengaran? Ia tidak bisa merasakan kenikmatan berbincang-bincang dan bercakap-cakap. Ia tidak bisa merasakan lezatnya mudzakarah dan nikmatnya mendengarkan suara-suara merdu. Orang-orang sulit berkomunikasi dengannya dan ia tidak bisa mendengarkan berita-berita dan percakapan manusia. Ia berada di antara mereka tapi seolah-olah tidak ada, hidup namun seakan-akan mati, dekat akan tetapi seolah-olah jauh. Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang masalah ini, siapakah yang lebih sempurna dan lebih sedikit kekurangannya, orang buta ataukah orang bisu tuli?
Mereka menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini. Permasalahan ini sebenarnya terpulang kepada satu persoalan, sifat manakah yang lebih sempurna? Sifat pendengaran ataukah sifat penglihatan?
Satu hal yang layak kami sebutkan di sini adalah orang yang kehilangan penglihatan lebih berat penderitaannya, lebih selamat agamanya dan lebih baik kesudahannya.
Adapun orang yang kehilangan pendengaran lebih ringan deritanya di dunia, lebih jahil tentang agama dan lebih buruk kesudahannya.
Sebabnya adalah orang yang kehilangan pendengaran tidak dapat mendengarkan pelajaran dan nasehat. Akan tertutup pintu-pintu ilmu yang bermanfaat baginya, akan terbuka baginya pintu-pintu syahwat yang hanya dapat dinikmatinya dengan penglihatan. Ia tidak memperoleh ilmu yang memadai baginya. Mudharat yang menimpa urusan agama orang bisu dan tuli lebih banyak. Adapun mudharat yang menimpa urusan dunia orang buta lebih banyak. Oleh sebab itu, tidak ada sahabat nabi yang bisu tuli namun sebaliknya banyak sahabat nabi yang buta atau kehilangan penglihatan. Jarang sekali Allah menguji para wali-Nya dengan musibah kebutaan.
Itulah kesimpulan dalam masalah ini yaitu ketulian banyak merugikan dunia seseorang. Orang yang selamat adalah orang yang diselamatkan oleh Allah dari kedua musibah ini dan dikaruniai pendengaran dan penglihatan oleh-Nya
Nikmat Penglihatan dan Pahala Bagi Orang yang Sabar Kehilangan Kedua Matanya
 
Coba perhatikan keadaan orang yang tidak memiliki penglihatan dan kesulitan yang ia temui dalam mengurus urusannya. Ia tidak dapat mengetahui tempat kakinya menapak dan tidak mengetahui apa yang ada di hadapannya. Ia tidak dapat membedakan warna dan tidak dapat membedakan pemandangan yang indah dan yang jelek. Ia tidak dapat mengambil faidah ilmu dari kitab yang dibacanya. Ia tidak dapat mengambil pelajaran dan tidak dapat memperhatikan keajaiban ciptaan Allah Subhanahu wa ta'ala.
Di samping itu, ia tidak menyadari berbagai mashlahat dan mudharat atas dirinya. Ia tidak bisa mengetahui lubang yang ia bisa terperosok ke dalamnya. Ia tidak mengetahui binatang buas yang akan mengancamnya dan ia tidak dapat melindungi diri darinya. Ia tidak dapat mengetahui musuh yang datang menyerang untuk membunuhnya. Ia juga tidak bisa melarikan diri jika ada yang mengejarnya untuk menyakitinya. Pendek kata, kalaulah bukan karena perlindungan khusus dari Allah Subhanahu wa ta'ala baginya, sebagaimana perlindungan yang diberikan kepada anak bayi, niscaya dirinya tidak akan selamat dan akan cepat binasa. Kedudukannya seperti daging yang membalut tulang. Oleh sebab itu, Allah menyediakan pahala jika ia bersabar dan semata-mata mengharap surga.
Dan merupakan salah satu bukti kemahalembutan Allah Subhanahu wa ta'ala atas orang buta ialah Dia (Allah) mengganti penglihatan matanya yang hilang itu dengan ketajaman akal. Ia (orang buta) adalah orang yang paling kuat daya pikir dan daya tangkapnya. Allah memusatkan tekadnya. Hatinya selalu terpusat tidak tercerai-berai. Itu semua demi kelangsungan hidupnya dan demi mashlahat dirinya. Maka janganlah engkau kira ia bersedih dan berduka. Ini bagi yang terlahir dalam keadaan buta.
Adapun bagi yang kehilangan penglihatan setelah sebelumnya ia bisa melihat, maka kedudukannya sama seperti orang yang tertimpa bala atau terkena musibah. Cobaannya tentu lebih berat lagi, sebab ia tidak bisa melihat pemandangan-pemandangan dan aneka macam rupa benda yang sebelumnya dapat dinikmatinya, serta tidak dapat lagi mempergunakan fungsi penglihatan. Status hukumnya tentu berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar