SENI BUDAYA DALAM ISLAM
Allah itu indah dan menyukai keindahan. Inilah prinsip yang didoktrinkan Nabi saw., kepada para sahabatnya. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya terbetik sifat sombong seberat atom.” Ada orang berkata,” Sesungguhnya seseorang senang berpakaian bagus dan bersandal bagus.” Nabi bersabda,” Sesungguhnya Allah Maha Indah, menyukai keindahan. Sedangkan sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim).
Bahkan salah satu mukjizat Al-Qur’an adalah bahasanya yang sangat indah, sehingga para sastrawan arab dan bangsa arab pada umumnya merasa kalah berhadapan dengan keindahan sastranya, keunggulan pola redaksinya, spesifikasi irama, serta alur bahasanya, hingga sebagian mereka menyebutnya sebagai sihir.
Dalam membacanya, kita dituntut untuk menggabungkan keindahan suara dan akurasi bacaannya dengan irama tilawahnya sekaligus.
Rasulullah bersabda :
“Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Darimi)
Maka manusia menyukai kesenian sebagai representasi dari fitrahnya mencintai keindahan. Dan tak bisa dipisahkan lagi antara kesenian dengan kehidupan manusia.
Namun bagaimanakah dengan fenomena sekarang yang ternyata dalam kehidupan sehari-hari nyanyian-nyanyian cinta ataupun gambar-gambar seronok yang diklaim sebagai seni oleh sebagian orang semakin marak menjadi konsumsi orang-orang bahkan anak-anak ? Bagaimanakah pandangan Islam terhadap hal-hal tersebut ?
Sebaiknya kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahwa dalam Al-Qur’an disebutkan :
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai olok-olokan. Mereka itu memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman:6)
Jikalau kata-kata dalam nyanyian itu merupakan perkataan-perkataan yang tidak berguna bahkan menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka HARAM nyanyian tersebut. Nyanyian-nyanyian yang membuat manusia terlena, mengkhayalkan hal-hal yang tidak patut maka kesenian tersebut haram hukumnya.
Maka menurut DR. Yusuf Qardhawi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal nyanyian antara lain :
1. Tidak semua nyanyian hukumnya mubah, karena isinya harus sesuai dengan etika islami dan ajaran-ajarannya.
2. Penampilan dan
3. Nyanyian tersebut tidak disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamar, menampakkan aurat, atau pergaulan bebas laki-laki dan perempuan tanpa batas.
4. Nyanyian –sebagaimana semua hal yang hukumnya mubah (boleh)- harus dibatasi dengan sikap tidak berlebih-lebihan.
Wallahualam bishawab
Maroji : Fatwa-fatwa Kontemporer, Yusuf Qardhawy
Seni dalam Islam
Fiqh Kontemporer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar